Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya: Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih
Selanjutnya: Belajar Coding Otodidak, Bocah SD Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA
Artikel Terkait
- Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming
- Pemkab Sigi Ajukan Pembangunan 199 Huntara Tahap II bagi Korban Gempa
- Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan
- Pelajar Bom Sekolah Diduga Di-Bully, Sekolah Dinilai Harus Ada Sistem Anti-perundungan
- Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
- Gangguan Layanan Air PAM Semestinya Diikuti Diskon Tagihan Pelanggan
- Bahan Bakar Minyak Sempat Langka di Medan, Elnusa Petrofin Kerahkan 176 Mobil Tangki
- Warga Diimbau Siapkan Cadangan Air Selama Perawatan IPA Hutan Kota
