KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya: Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan
Selanjutnya: IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Artikel Terkait
- Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita
- Motor Listrik VinFast Resmi Meluncur, Mulai Rp 17,5 Juta
- Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas
- Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
- Kekeringan Melanda Tenjo Bogor, Warga Terpaksa Gunakan Air Kali untuk Mandi dan Mencuci
- Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara
- "Suami Saya Berangkat dan Pulang Kerja Enggak Mandi", Cerita Warga Koceak Tangsel Dilanda Kekeringan
- Komdigi Jateng Sebut Dinsos Jadi Korban Peretasan 1,2 Juta Data Bansos, Tak Ada Niat Jahat
