Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
Selanjutnya: Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
Artikel Terkait
- Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba
- Lagi, Penyidik Polri Datangi Kejagung Bawa Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie
- MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?
- BPDP: Riset Sawit Jangan Berhenti di Jurnal, Harus Masuk ke Industri
- Cerita Pasutri Asal Tangerang Rutin Ikut Event Lari demi Jaga Keharmonisan Rumah Tangga
- [HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026
- Besok, Prabowo Akan Resmikan "Groundbreaking" Proyek Blok Masela
- Timur Tengah Terus Memanas Bikin Saudi Borong Senjata AS
