Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap

Kakek berinisial MD diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan . Pelaku diduga melakukan pencabulan saat korban belanja di warung milikinya.
"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Makassar, Fony Ataul, seperti dilansir detikSulsel, Minggu .
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban hingga belakangan diduga ada 32 korban saat pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru.
"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujarnya.
Fony mengatakan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkap pihaknya menerima laporan polisi terkait dugaan pencabulan itu. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat itu," ujar Ariyanto.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
Selanjutnya: Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
Artikel Terkait
- Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus
- Ini Jadwal Pengiriman Motor Listrik VinFast di Indonesia
- Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
- Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
- Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
- Pesawat Mendarat Sendiri Tanpa Pilot, Teknologi Garmin Selamatkan Dua Nyawa
- Karut-Marut Ganti Rugi Bendungan Temef: Hak Ulayat Diklaim Sepihak, Arsip Desa Diduga Raib
- 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
