Ibu Penyiksa Anak Tirinya Berusia 4 Tahun hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, apabila tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Meski korban telah meninggal dunia, Ikhlas menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini mencuat setelah Unit Reskrim Polsek Tarumajaya menerima informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang dirawat intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," ujar Ikhlas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami kekerasan menggunakan sejumlah benda, di antaranya gayung dan sikat gigi.
Korban juga diduga mengalami kekerasan berupa cubitan yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.
"Sebelum kasus tersebut terungkap, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi," ungkap Ikhlas.
Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan adanya sejumlah luka lain yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan.
Menurut Ikhlas, penyidik menduga tindakan kekerasan itu dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap suami maupun keluarga suaminya.
"Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," kata Ikhlas.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Sebagai informasi, QSH meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam saat masih menjalani perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja. Sebelumnya, balita tersebut dirawat sejak 8 Juli 2026 dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Iya betul. Balita tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.
Aliyani mengatakan, jenazah korban telah dibawa ke kampung halaman neneknya di Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
Sebelumnya: Biar Tagihan Tak Bengkak, Ini 5 Cara Menghemat Daya Listrik AC
Selanjutnya: Update Harga Toyota Avanza, Naik di Pertengahan Juli 2026
Artikel Terkait
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Bacok Lawan hingga Luka di Jakut
- Banjir 1 Meter Rendam Kota Sinjai, Rumah Jabatan Bupati dan Jalan Utama Tergenang
- Kekasih Lamine Yamal Unggah Pesan Manis usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ini Isinya
- Ketua DPRD Riau Minta Maaf Usai Bentrok Anggota, BK Diminta Proses Pelanggaran Etik
- Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
- Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Kepahiang Jadi 16 Kiloliter Per Hari, Antrean Panjang di SPBU Diurai
- Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
- Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I
