Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah

Selain itu, dia juga menginstruksikan agar jukir memindahkan tempat parkir kendaraan pengunjung supaya lalu lintas di kawasan tersebut tidak macet.
Terkait hal itu, Eri mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng legal. Sebab, mereka mengantongi surat keputusan (SK) wali kota sebelumnya.
"Itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro), menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Lalu, pada masa pemerintahan Bambang DH hingga Tri Rismaharini, dibangun sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK). Namun, kedua lokasi itu dipertahankan karena nilai historisnya.
"Karena (Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng) ini kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi di Perda 2 Tahun 2020 itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," ucapnya.
Meski demikian, Eri meminta para pedagang di kedua kawasan tersebut mematuhi ketentuan. Permintaan itu mengenai pemanfaatan jalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai, tidak boleh itu. Meski ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya: Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
Selanjutnya: Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Armuji, KORMI Surabaya Mediasi dengan Dispora Jatim
Artikel Terkait
- Kerugian JPO Tendean Miliaran Rupiah, Pemprov DKI Colek Perusahaan Pemilik Truk
- RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
- Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
- Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur
- Aparat Gabungan Sisir Titik Rawan Pascabentrokan Warga 2 Desa di Flores Timur
- Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
- Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
