UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

"Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.
"Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.
Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.
Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.
Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.
"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sebelumnya: Anggota DPR Dorong Edukasi Bahaya Ancaman Bom usai Teror di SDN Srengseng Sawah 15
Selanjutnya: Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Artikel Terkait
- Prabowo Sebut Menterinya Banyak yang Masuk RS karena Kerja Keras
- Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
- Polisi Cek Kejiwaan Pelaku Teror Ancaman Bom ke SDN di Jaksel
- Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China
- Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
- Tabrak Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas Terjepit
- Strategi Timnas Voli Putra Indonesia Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
- Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
