Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.
"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.
Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.
"Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.
Putusan MK terkait UIP
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."
Sebelumnya: BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
Selanjutnya: APINDO: Jaringan Digital Terbuka Bisa Pangkas Biaya UMKM
Artikel Terkait
- DPRD Jabar Usukan Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Ingatkan Potensi Polemik
- Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles
- Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
- CEO INPEX: Blok Masela Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal
- 14 Desa di Temanggung Gelar Pilkades Serentak, Mana Saja?
- Waduk Delingan Karanganyar Menyusut Jadi Spot Berburu Sunset dan Berkah Petani Musiman
- Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa
- Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026
