Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya: Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
Selanjutnya: Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya
Artikel Terkait
- Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar
- Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
- Viral Pria Lempar Helm ke Tetangga Terekam CCTV di Depok, Polisi Selidiki
- Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
- Penipuan Tiket Kapal Marak di Sikka, Pelni Imbau Warga Beli melalui Kanal Resmi
- Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar
- Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat
- Pegadaian Dorong Green Tourism Yogyakarta Lewat Becak Kayuh Listrik
