Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap

Ia menegaskan, kandang ayam tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, termasuk izin dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, Suhendar menjelaskan bahwa kandang ayam milik kliennya bukan merupakan peternakan berskala industri, melainkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan kapasitas maksimal sekitar 1.400 ekor ayam.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melihat persoalan ini secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami dari Satpol PP dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melihat fakta-fakta dan ketentuan yang berlaku secara objektif. Jangan juga karena narasi-narasi yang dibangun seolah-olah kami salah," ucap dia.
Sebelumnya, warga Perumahan Alam Serua 2, Kecamatan Ciputat, mengeluhkan keberadaan kandang ayam seluas sekitar empat hektar yang berada di dekat permukiman.
Warga menyebut bau menyengat mulai tercium sejak kandang kembali beroperasi pada pertengahan Juni 2026, terutama pada pagi dan malam hari.
Selain mengganggu kenyamanan, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak limbah, munculnya lalat, serta risiko terhadap kesehatan. Mereka pun telah menyampaikan surat penolakan kepada pengelola kandang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya: Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
Selanjutnya: Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
Artikel Terkait
- Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
- IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.041, Saham RANS Melonjak 24,77 Persen
- Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
- Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
- Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
- Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
- Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Timah Ilegal, Disamarkan sebagai Ikan Asin
