Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat dinilai sebagai alarm serius sekaligus ancaman bagi masa depan bangsa. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan langkah nyata dan masif harus konsisten dilakukan untuk mengatasi persoalan ini.
"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat .
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga pertengahan 2026. Data per 30/6/2026 menunjukkan DKI Jakarta mencatat 561 kasus, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus. Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari.
Berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, sebanyak 520 kasus terjadi di ranah personal, di antaranya kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Sementara di ranah publik, tercatat 320 kasus kekerasan di ruang publik, 232 kasus ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.
Menurut Lestari, deretan catatan tersebut harus direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat. Sapaan akrabnya, Rerie, mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Anggota Komisi X DPR RI itu menuturkan, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi untuk melindungi setiap warga negara. Namun tantangan utamanya, tandas dia, adalah konsistensi implementasi regulasi tersebut di lapangan.
Rerie yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut sejumlah langkah prioritas yang harus segera diwujudkan, di antaranya peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan berperspektif korban, kolaborasi lintas sektor, hingga akses layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban.
"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," pungkas Rerie.
Sebelumnya: Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
Selanjutnya: Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
Artikel Terkait
- Jaksa Agung: Sinergi dengan Polri Sudah Sejak Lama, Kami Tak Bisa Dipisah
- Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
- Terlalu Banyak Barang di Rumah Bisa Memicu Stres, Ini Cara Mengatasinya
- 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries
- Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI
- Rusdi Kirana Pastikan PKB Tempatkan Rakyat Sebagai Pusat Pembangunan
- Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden
