Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Blok Masela dalam Angka: Efek Domino Investasi Rp 300 Triliun bagi Indonesia
Selanjutnya: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
Artikel Terkait
- Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas
- Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung
- Konflik di Adonara Timur, Pemkab Flores Timur: Mediasi Sudah Berulang Kali
- Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
- Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol
- Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China
- Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste
- 6 Cara Mencuci Buah dan Sayur agar Tetap Bersih dan Segar
