Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor Dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN. KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan dari penggeledahan tersebut.
"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu .
Namun Budi belum memerinci uang dan perhiasan itu disita dari lokasi mana saja. Dia juga belum menyebutkan nominal uang yang disita.
"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," jelasnya.
Selanjutnya, Budi mengatakan penggeledahan masih berlanjut sampai hari ini. Penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah , serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik .
"Kemudian, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu .
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' ; 'kowe mrene kan ora bayar' ; 'padakno karo Bapak' . Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Lihat juga Video 'Rincian Barbuk Uang-Emas 2,5 Kg Rp 21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie
Selanjutnya: Hadapi Kemarau hingga September, BPBD Sulsel Minta Warga Hemat Air dan Setop Bakar Sampah
Artikel Terkait
- Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan
- Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!
- Mengenal Antonela Roccuzzo, Istri Messi yang Jadi Sorotan Jelang Final Piala Dunia 2026
- Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
- Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
- Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jaksel, Diduga Bunuh Diri
- Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
- Menolak Punah, Cerita Nur Holipah Merawat Sastra dan Bahasa Using Banyuwangi Lewat Tulisan
