DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak

Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).
Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR).
Seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.
Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.
Seluruh data kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelumnya: GOR Pondok Bambu Jaktim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis, Sedia Makan hingga Hadiah Jersey
Selanjutnya: Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
Artikel Terkait
- Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
- Jadwal Indonesia Vs Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026, Live di Mana?
- Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
- Cara Memilih Produk Vitamin C yang Tepat untuk Kulit Wajah
- Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
- Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
- Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Kepahiang Jadi 16 Kiloliter Per Hari, Antrean Panjang di SPBU Diurai
- I.League Rombak Kalender Kompetisi, League Cup Hadir Mulai November
