ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Riau Bhayangkara Run Sukses Digelar, Jadi Magnet Sport Tourism
Selanjutnya: Pertalite Eceran di Medan Tembus Rp 25.000 per Botol, Ini Kata Pertamina
Artikel Terkait
- 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
- SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
- Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
- 12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM
- KPK Usul Kampanye Beralih ke Media Digital agar Ongkos Politik Lebih Murah
- Mendes Janji, Kopdes Merah Putih Tidak Matikan Bisnis Warung Kelontong
- Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
- Konflik Memanas, Houthi Umumkan Blokade Laut Arab Saudi
