Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai informasi, hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Alasan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo Tak Bisa Dicantumkan di Akta Kelahiran
Selanjutnya: Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
Artikel Terkait
- Kronologi 2 Anggota DPRD Riau Cekcok hingga Berujung Baku Hantam Massa Simpatisan
- Raja Felipe VI Sambut Kepulangan Timnas Spanyol, Jutaan Warga Padati Madrid
- Prabowo Bicara Investasi di RI: Investor Untung tapi Rakyat Harus Sejahtera
- Viral karena Disebut Mirip "Yesus", Penjual Kambing Asal Kota Batu Sempat Ragu Bikin Konten
- KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim
- Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
- RUU Daerah Kepulauan Bakal Koreksi Pembangunan Berorientasi Daratan
- Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
