Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite

Video dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berbuntut penetapan tersangka.
Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026 sebelum menetapkan DY sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Saat itu, sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.
Ketika warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga merupakan operator SPBU disebut langsung melarikan diri. Di lokasi, warga menemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi Pertalite dan merekam temuan tersebut hingga videonya viral di media sosial.
Temuan warga itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, anggota kami menemukan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite subsidi serta sembilan derigen kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM," jelas Rudy.
Polisi menduga Pertalite subsidi yang ditampung dalam derigen tersebut akan diperjualbelikan kepada pihak lain di luar mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah tersangka selaku pengawas sekaligus pengelola SPBU," bebernya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi Pertalite subsidi, sembilan jeriken kosong, serta dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya: Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Enggak Apa-apa
Selanjutnya: 2 Sekolah Rakyat di Banyuwangi Dilebur, Siswa Bakal Tempati Gedung Baru
Artikel Terkait
- Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia
- Bamsoet: FKPPI Harus Jadi Laboratorium Kepemimpinan Nasional
- TNI Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Isu Palestina dan Kekalahan Argentina
- Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus
- Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
- Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
- Burnham Langsung Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris
