Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

Ibunda Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa korban Tragedi Semanggi I 1998, itu mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan merupakan kewenangan Kementerian HAM.
"Menurut saya, Kementerian HAM enggak ada kaitannya dengan penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu karena bukan tugas mereka dan saya juga tidak mau percaya mereka," ucapnya.
Sumarsih menjelaskan, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pengadilan HAM dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2007.
Menurut dia, proses tersebut dimulai dari penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kemudian dilanjutkan penyidikan oleh Jaksa Agung.
"Mekanismenya kan sudah diatur. Yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, yang menindaklanjuti ke tingkat penyidikan adalah Jaksa Agung. Terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran berat HAM ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik," ujarnya.
Apabila hasil penyidikan menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, lanjut Sumarsih, DPR RI memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
Dengan mekanisme yang telah diatur tersebut, Sumarsih mempertanyakan fungsi Kementerian HAM dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Ia juga menilai kementerian tersebut belum menunjukkan peran yang signifikan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini.
"Karena Menteri HAM tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM sesuai undang-undang yang berlaku. Yang saya perjuangkan, yang kami perjuangkan adalah pertanggungjawaban negara atas terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu," ucapnya.
Selain mengkritik keberadaan Kementerian HAM, Sumarsih juga menyoroti wacana revisi Undang-Undang HAM yang disebut tengah disiapkan DPR RI.
Menurut dia, revisi tersebut tidak tepat dilakukan pada saat ini karena dikhawatirkan justru melemahkan upaya penegakan HAM.
"Kalau menurut saya revisi itu saat ini tidak tepat karena di DPR adalah perwakilan dari partai-partai politik yang tidak mendukung terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena Presiden Pak Prabowo ini adalah pelaku pelanggar berat HAM yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi," tutup Sumarsih.
Sebelumnya: Rooney Minta Timnas Inggris Pertahankan Tuchel, Kecuali Pep Guardiola Datang
Selanjutnya: Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
Artikel Terkait
- Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
- Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga
- Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- Kelakuan RX King Lawan Arah di Pakansari Bikin 3 Korban Bergelimpangan
- Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan
- Kapal Tanker Meledak-Terbakar di Selat Hormuz, Awaknya Selamat
- Rencana Israel Bikin Buaya Jadi 'Sipir' Penjara
- 3 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke Wilayah Kekeringan di Jateng
