Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit

Korban lalu diancam oleh salah satu pelaku. Korban lantas diperkosa oleh para pelaku. Setelah itu, korban dipulangkan ke rumahnya.
Berselang tiga hari kemudian, korban kembali dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hal serupa. Korban kembali dibawa ke rumah tersebut untuk diperkosa.
Lalu pada kejadian ketiga, korban kembali diancam dan diperkosa oleh MT dan FR di lokasi yang sama.
"Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," kata Eriek, Jumat (17/7/2026).
Aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya. Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melapor ke polisi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur," ungkapnya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, pakaian serta ponsel para pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum memerkosa korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya: Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
Selanjutnya: Waka Komisi III DPR Kritik Hotman soal Febrie: Gak Usah Bawa-bawa Presiden
Artikel Terkait
- Candu Judol Pangreh Praja
- Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah
- Kenalan di Tiktok, Selingkuhan Perempuan Dalang Pembunuhan Suami di Banyumas Mengaku TNI
- PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman 'Lu Punya Otak Nggak?', Desak Minta Maaf
- Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
- Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
- Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
- Ada 2 Juta Keluarga di Jabar Belum Memiliki Rumah, Sekda Jabar: 90.000 ada di Kota Bandung
