Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara

Uang rampasan itu berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya.
Perkara tersebut bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, yakni FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai. Aplikasi-aplikasi itu dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.
Dalam operasionalnya, ketiga terpidana mengelola data nasabah, proses persetujuan dan penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan rekening perusahaan.
Apabila terdapat nasabah yang terlambat membayar pinjaman, data mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.
Dalam proses penagihan, debt collector mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada korban. Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi, menghina korban, meneror keluarga, hingga menyebarkan foto pribadi maupun foto hasil manipulasi yang menyerupai korban tanpa busana.
Apreza mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Melalui putusan tersebut, uang hasil kejahatan senilai Rp 14,2 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara.
"Kami berharap penyetoran uang rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara," ucap dia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Sebelumnya: BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius
Selanjutnya: RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
Artikel Terkait
- Yunani Dilanda Gelombang Panas, Suhu Diprediksi Tembus 41 Derajat Celsius
- Mahasiswa yang Demo di Jakarta Hari Ini Tak Pakai Jas Almamater, Mengapa?
- Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah
- Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
- Pidato Prabowo Beri Sinyal Gaji TNI-Polri Naik? Istana Menjawab
- Piala Dunia 2026: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Las Malvinas
- Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
- Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
